Pengertian dan definisi hutan lindung

Pengertian dan definisi hutan lindung – Protection forest atau lebih dikenal oleh masyarakat Indonesia dengan istilah hutan lindung adalah suatu kawasan hutan yang sudah dipilih dan dibatasi oleh pemerintah atau suatu kelompok masyarakat tertentu untuk dijaga serta dilindungi keasriannya.

Supaya fungsi ekologis yang menyangkut tata air dan kesuburan tanah yang dimiliki hutan tersebut, tetap asli dan dapat dinikmati manfaatnya oleh penduduk di sekitarnya.

Selain itu, menurut Undang-undang pemerintah Indonesia No. 41 Tahun 1994 menyebutkan.

7

Jika hutan lindung ialah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, sebagai rumah hewan, memelihara kesuburan tanah., sebagai paru-paru bumi, untuk mengatur tata air, mengendalikan erosi, mencegah banjir , dan mencegah intrusi pada air laut.

Sedangkan definisi tentang hutan lindung yang ditulis dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No 837/ Kpts/ Um/ 11/ tahun 1980 tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan dan Pengelola Hutan Lindung.

Menjelaskan jika hutan lindung ialah “kawasan yang karena sifat fisik dan kondisi wilayahnya perlu dibina dan dipertahankan sebagai hutan dan penutupan vegetasi secara tetap guna

kepentingan hidrologi. Antara lain sebagai tata air, mencegah erosi, mencegah banjir, memelihara keawetan, dan kesuburan tanah. Baik di dalam hutan yang bersangkutan, atau kawasan yang dipengaruhi sekitarnya”.

Umunya, pengertian dan definisi hutan lindung sering disamakan dengan kawasan lindung. Padahal antara hutan lindung dan kawasan lindung memiliki perbedaan yang sangat jauh.

Karena bisa saja hutan lindung termasuk kedalam kawasan lindung, namun kawasan lindung belum tentu berbentuk atau berwujud hutan lindung.

Dikarenakan kawasan lindung meliputi kawasan hutan konservasi, hutan wisata, hutan produktif, dan hutan jenis lainnya. Sehingga kawasan lindung meliputi berbagai jenis hutan, termasuk hutan lindung.

Kriteria hutan lindung

Setiap hutan tidak dapat digolongkan dalam hutan lindung, karena terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar suatu hutan dapat digolongkan kedalam hutan lindung.

Jika merujuk kriteria yang ditetapkan  oleh Keputusan Menteri, terdapat tiga kriteria yang harus terpenuhi.

Meliputi kemiringan lahan, kepekaan terhadap erosi, dan intensitas curah hujan yang turun di hutan tersebut.

Penilaian biasanya dilakukan pada hutan produksi, dimana terdapat area atau wilayah hutan tersebut yang perlu dan harus dilindungi.

Manfaat hutan lindung

  • Sebagai tempat wisata dan travelling,
  • Sebagai tempat dan rekreasi alam,
  • Sebagai pencegah intrusi air laut,
  • Sebagai habitat hewan dan tumbuhan hidup,
  • Sebagai tempat menyimpan sumber daya genetika,
  • Memelihara kesuburan tanah,
  • Sebagai pencegah erosi dan penyebab terjadinya tanah longsor,
  • Sebagai tempat penyimpanan cadangan air tanah,
  • Mencegah terjadinya banjir,
  • Habitat asli hewan dan tumbuhan liar,
  • Laboratorium alam,
  • Konservasi hayati.

Contoh hutan lindung di Indonesia

Hingga saat ini, Indonesia tercatat memiliki kawasan hutan seluas 129 juta Ha. Dari jumlah tersebut, hutan lindung memiliki luas kurang lebih 30 juta Ha.

Letak hutan lindung tersebut tersebar di berbagai pulau yang ada di Indonesia, berikut beberapa hutan lindung yang dimiliki oleh Indonesia.

  • Hutan lindung Marowali – Kabupaten Marowali, Propinsi Sulawesi Tengah, Pulau Sulawesi.
  • Hutan lindung Sungai Wain – Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur.
  • Hutan lindung wehea – Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.

Baca Artikel Lainnya :

  • Pengertian dan definisi hutan bambu
  • Pengertian dan Definisi Hutan Wisata dan Manfaatnya
  • Pengertian dan Definisi Hutan Produksi
Sumber : http://agroteknologi.web.id/pengertian-dan-definisi-hutan-lindung/


0 Response to "Pengertian dan definisi hutan lindung"

Post a Comment