Cara Membuat NPWP Online
Cara Membuat NPWP Online – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP ini dapat kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun melakukan register secara online dengan e-registration.
Fungsi NPWP itu sendiri adalah:
- Sebagai identitas dari si wajib pajak
- Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport, pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa urusan administrasi lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak, dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Lalu siapa yang wajib untuk memiliki NPWP ini? Berikut ini ketentuan wajib pajak pribadi yang saya kutip dari pajak.go.id.
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP
Nah, untuk membuat NPWP kini sudah bisa dilakukan secara online. Berikut cara mendaftar atas nama pribadi.
Syarat pembuatan NPWP Online yaitu harus menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP Pribadi)
Dokumen yang harus disiapkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing
Untuk mendaftar secara On-line, pertama kalian harus punya E-mail. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Cara Membuat NPWP Online 2014
1. Buka link E-Registration.
2. Pilih buat “New Account”
3. Akan muncul kotak dialog pilihan seperti di bawah.
Username dan password diisi terserah sesuai keinginan anda
Kolom yang berwarna merah tidak perlu di isi bila anda belum pernah mempunyai NPWP sebelumnya.
4. Silahkan login menggunakan username dan password yang sudah anda buat tadi.
5. Setelah login, anda akan dihadapkan pada kotak dialog seperti di bawah (pilih salah satu sesuai kebutuhan anda membuat NPWP, kalau saya kemarin memilih “orang pribadi”)
6. Dalam pengisian formulir terdapat 3 (tiga) kolom yaitu: kolom IDENTITAS UMUM, kolom KORESPONDENSI, dan kolom WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI.
7. Pengisian kolom IDENTITAS UMUM : Untuk pengisian Kode wilayah klik tanda mata biru di samping kolom yang disediakan, dan untuk kolom Status usaha (bagi perorangan/pribadi) klik ‘karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas’.
8. Pengisian kolom KORESPONDENSI : Isi saja sesuai alamat domisili KTP, dan No.Telepon wajib di isi (kalau gak punya telepon, isi terserah saja angkanya).
9. Pengisisan kolom WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI : Hanya mengisi Tanggal lahir dan Identitas pengenal (KTP beserta NIK).
10. Setelah pengisian formulir selesai, tinggal klik Daftar.
11. Selanjutnya anda tinggal mencetak kedua berkas yang ada, yaitu Formulir Registrasi dan SKTS (Surat Keterangan Terdaftar Sementara).
Pada bagian atas SKTS anda dapat melihat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana yang sesuai dengan domisili anda beserta alamat lengkap kantornya. Dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda. Untuk mendapatkan kartu pemilik NPWP, anda harus menukarkan formulir tersebut ke KPP yang tertera di SKTS atau juga bisa mengirimkan formulirnya melalui kantor pos ke alamat KPP, tapi saya belum tahu apakah kartu akan dikirimkan oleh pihak KPP ke alamat anda atau tidak. Pengalaman saya kemarin datang ke KPP untuk menukarkan formulir (+Fotokopi KTP) cuma sekitar 5 menit.
Terimakasih telah membaca Cara membuat NPWP Online, semoga tips di atas dapat bermanfaat.
0 Response to "Cara Membuat NPWP Online"
Post a Comment