Organikilo.co – Sertifikasi organik untuk produk pertanian yang kita usahakan memiliki arti yang sangat penting untuk memperoleh kepercayaan dari konsumen. Seperti yang kita ketahui, harga produk pangan organik relative lebih tinggi jika di bandingkan dengan produk-produk pangan yang dibudidayakan menggunakan teknik pertanian non-organik (pertanian pola kimia). Meskipun pertanian yang kita usahakan 100% menggunakan pupuk organik & pestisida organik, akan tetapi produk pangan yang telah kita usahakan belum mendapat pengakuan organik.
![]() |
Logo Organik Indonesia |
Sertifikat organik untuk produk pertanian perlu di urus agar memperoleh pengakuan, bahwa hasil dari pertanian yang telah kita usahakan benar-benar terbebas dari berbagai residu kimia. Nah , dengan mendaftarkan atau mengurus sertifikasi organik pada lembaga-lembaga yang telah mengantongi sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO)
Adapun Lembaga yang memiliki kewenangan untuk merilis sertifikat organik untuk produk pangan pada saat ini ada tujuh lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi produk pangan organik, seperti:
1. LSPO Sucofindo
Kantor Pusat
Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
Telepon : (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax : (021) 7986473, 7983888
Email : customer.service@sucofindo.co.id
2. LSPO INOFICE
Kantor INOFICE
Jl. Tentara Pelajar No.1
Kampus Penelitian Pertanian Cimanggu
Bogor 16111
Telp. (62-251) 7135644
Fax. (62-251) 382 641
3. LSPO BIOCert Indonesia
Jl. Kamper M.1 Budi Agung
Bogor 16165- INDONESIA
Phone: +62 251 568 0496; +62 251 8316294
Fax: +62 251 8316294
Email: biocert(at)biocert.or.id
4. LSPO LeSOS
Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS)
Dusun Biting,Desa Seloliman, Kecamatan Trawas,
Kabupaten Mojokerto – INDONESIA
Telepon : 0321 681 5495
HP : 08123200381
Email : lesos@indo.net.id
5. LSPO Persada – Yogyakarta
Jl. Nogorojo No.20
Komplek POLRI, Gowok, Depok, Sleman
(0274) 488420
(0274) 889477
6. LSPO Mutu Agung Lestari
PT. MUTUAGUNG LESTARI
Head Office
Jl. Raya Bogor No.19 KM 33,5
Cimanggis
Depok – 16953
INDONESIA
Telp. (62-21) 8740202
Fax. (62-21) 87740745-46
e-mail : webmaster@mutucertification.com
7. LSPO Sumatera Barat
Jl. Raden Saleh No.4A
(0751) 7054686
(0751) 7035587
Manfaat Memiliki Sertifikasi Produk Pangan Organik
Manfaat yang di peroleh dengan memiliki sertifikasi produk pangan organik, pengakuan tentang hasil pertanian kita adalah 100% organik. Tentunya produk pangan yang kita usahakan lebih mudah di terima pasar, baik itu pasar domestik atau mancanegara. Dengan adanya sertifikasi organik dari LSPO terkait, maka standar produk pangan kita mendapat pengakuan SNI atau bahkan ISO.
Nah demikian sedikit info tentang Lembaga Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian / Pangan semoga membawa manfaat untuk kita semua.
0 Response to "Lembaga Sertifikasi Organik Untuk Produk Pertanian / Pangan"
Post a Comment