Saldo jamsostek yang terkumpul dari iuran perbulan yang Anda bayar, dapat dicairkan atau diambil bahkan sebelum 5 tahun. Pencairan saldo jamsostek harus memenuhi syarat dan prosedur tertentu. Dan kali ini, juragancara.com akan mengupas cara mencairkan dana jamsostek di kantor jamsostek atau BPJS ketenagakerjaan. Jadi Anda harus meluangkan waktu untuk datang secara langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat.
Jamsostek merupakan perusahaan bentukan pemerintah dengan tugas mengurusi semua jaminan sosial tenaga kerja yang ada di Indonesia. Jamsostek yang kini sudah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, memiliki cakupan jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jasa konstruksi, dan tenaga kerja di luar hubungan kerja (TK-LHK). Cara pencairan dana jamsostek JHT merujuk pada peraturan pemerintah no. 46 yang secara resmi berlaku sejak 1 september 2015.
Peserta Jamsostek tentunya diharuskan membayar premi setiap bulannya, namun premi tsb akan terkumpul lewat JHT atau Jaminan hari Tua, dan nantinya dapat diambil atau dicairkan kembali. Adapun persyaratan untuk melakukan pencairan Jamsostek JHT itu sendiri, diantaranya:
1. Peserta meninggal dunia yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan kematian langsung dari kepolisian, kelurahan atau rumah sakit yang bersangkutan.
2. Telah bermukim atau berdomisili di negara lain serta tak akan kembali lagi ke negara Indonesia sekaligus menyertakan dokumen atau surat pernyataan bahwa sudah tidak bekerja lagi di negara Indonesia, dilengkapi fotokopi VISA dan Paspor.
3. Peserta telah menderita cacat, dengan membuktikan lewat surat keterangan dokter.
4. Menjadi TNI Polri, dan PNS.
5. Telah di PHK (diberhentikan perusahaan), resign (berhenti atas kehendak sendiri), pensiun, yang memiliki masa tunggu hingga 1 bulan lamanya.
6. Sudah berusia 56 tahun atau lebih.
baca juga : cara cek saldo jamsostek secara online
Bila salah satu saja dari persyaratan diatas telah terpenuhi (ingat! hanya salah satu), dengan begitu peserta Jamsostek mempunyai hak untuk dapat mengklaim dana Jamsostek di kantor cabang Jamsostek. Pemohon diharuskan datang ke kantor sendiri, tanpa diwakilkan (kecuali kalau peserta jamsostek sudah meninggal dunia), karena akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen, melakukan pengambilan foto dan wawancara.
Perlu dipahami bahwa saldo jamsostek JHT (jaminan hari tua) ini baru bisa diambil 100% dari dana jamsostek apabila Anda benar-benar sudah berhenti bekerja. Artinya apabila Anda berhenti dari sebuah perusahaan beberapa bulan yang lalu namun sekarang sudah bekerja lagi di perusahaan lain, maka saldo jamsostek JHT tersebut tidak bisa dicairkan seluruhnya. Tapi kalau Anda berhenti dari sebuah perusahaan minimal 1 bulan yang lalu, kemudian Anda diterima menjadi PNS, TNI, atau Polri, maka dana jamsostek tsb bisa dicairkan 100%.
Jika Anda saat ini masih berstatus karyawan pada sebuah perusahaan, saldo JHT Anda sebenarnya bisa di klaim/ diambil. Namun harus memenuhi syarat tertentu, yaitu masa kepesertaan jamsostek minimal 10 tahun, dan maksimal dana yang bisa di cairkan hanya 10 % apabila untuk persiapan pensiun dan 30 % untuk biaya perumahan.
Cara Mencairkan Dana Jamsostek JHT di Kantor Jamsostek
Kartu Peserta Jamsostek |
Adapun berkas persyaratan atau dokumen yang harus disertakan yaitu berupa:
- Kartu identitas diri, bisa berupa KTP atau SIM, sertakan pula fotokopiannya.
- Kartu keluarga beserta fotokopiannya.
- Kartu peserta Jamsostek (KPJ) dan fotokopiannya. Apabila KPJ atau kartu BPJS ketenagakerjaan hilang maka Anda harus membuat surat keterangan polisi yang menerangkan kehilangan kartu tsb.
- Fotokopi dari buku tabungan atas nama Anda sendiri.
- Surat keterangan berhenti atau PHK di perusahaan sebelumnya, atau surat keterangan pernah bekerja. Apabila Anda tidak mempunyai surat ini karena suatu alasan maka Anda harus datang ke bagian HRD tempat Anda bekerja dulu dan meminta surat keterangan pernah bekerja disana.
Setelah melengkapi dokumen-dokumen tersebut diatas, masukkan berkas tsb pada sebuah map, lalu ambil nomor antrian ke petugas keamanan. Selanjutnya Anda tinggal menunggu panggilan klaim. Sesudah antrian di panggil, maka petugas melakukan verifikasi semua dokumen. Perlu diingat, kebijakan masing-masing kantor jamsostek/ BPJS TK mungkin berbeda-beda, namun secara umum seperti yang kami infokan diatas. Bila data atau dokumen sudah sesuai, maka akan dilakukan pengambilan foto, kemudian semua berkas yang asli dikembalikan kecuali kartu Jamsostek.
Menurut pengalaman penulis ketika mencairkan dana jamsostek ini, Anda sebaiknya datang pagi-pagi, sekitar jam 5.30 – 6 pagi, mintalah nomor antrian ke petugas keamanan BPJS ketenagakerjaan disitu. Sebab kalau Anda datang siang hari, antriannya sudah sangat panjang. Selain itu bukalah rekening buku tabungan atas nama Anda terlebih dahulu apabila Anda belum mempunyai buku tabungan sendiri. Waktu itu, kami di haruskan mempunyai buku tabungan bank BRI sehingga mau tidak mau saya harus membuat buku tabungan BRI baru. Alhamdulillah saat itu ada stand atau meja orang BRI yang "nongkrong" di kantor BPJS ketenagakerjaan sehingga saya tidak perlu jauh-jauh pergi ke bank BRI terdekat. Saldo jamsostek nantinya akan di transfer oleh pihak BPJS ke rekening Anda tsb.
Demikian cara mudah untuk mencairkan dana Jamsostek JHT di kantor Jamsostek, mudah-mudahan bermanfaat. Jangan lupa like halaman facebook kami untuk mendapat update cepat dari kami, dan halaman google plus kami. Terimakasih!
(www.Juragancara.com)
0 Response to "Cara Mencairkan Dana Jamsostek JHT di Kantor Jamsostek"
Post a Comment