Pengertian Pelestarian Alam Secara Ex Situ dan In Situ

Pengertian Pelestarian Alam Secara Ex Situ dan In Situ – Pelestarian alam di Indonesia sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1990 yang membahas tentang Konservasi Sumber Daya dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup berdasarkan tiga asa yaitu tanggung jawab, berkelanjutan, hingga bermanfaat.

Pengertian Pelestarian Alam

pelestarian in situ

Pengertian pelestarian alam secara umum adalah upaya untuk melindungi suatu wilayah beserta isinya yang berupa tumbuhan dan flora.

Baca Artikel Lainnya :

  • Keindahan Hutan Tengah Kota Kuala Lumpur Malaysia
  • Perbedaan Antara Agroforestri tradisional dan Agroforestri Modern
  • 5 Cara Mudah Mengatasi Pencemaran Lingkungan

Di Indonesia terdapat dua macam pelestarian alam yaitu pelestarian alam secara ex situ dan pelestarian alam secara in situ. Berikut penjelasan mengenai kedua pelestarian alam tersebut;

1). Pengertian Pelestarian Alam Secara Ex Situ

Pelestarian alam secara ex situ adalah pelestarian yang mengutamakan untuk melindungi jenis atau spesies tumbuhan dan satwa langka dengan mengambilnya dari lingkungan hidup yang tidak aman atau terancam, kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih aman serta mendapatkan perlindungan dari manusia.

Cara pelestarian alam secara ex situ dilakukan dengan membuat atau mendirikan kebun raya, kebun koleksi, kebun binatang, hingga taman safari.

2). Pengertian Pelestarian Alam Secara In Situ

Berbeda dengan pelestarian alam secara ex situ, pelestarian alam secara in situ adalah pelestarian yang mengutamakan untuk melindungi atau memperbaiki (konservasi) sumber daya genetik dalam populasi alam tumbuhan dan satwa.

Contohnya adalah sumber daya genetik hutan dalam populasi alami jenis pohon. Pelestarian alam secara in situ dilakukan untuk melindungi jenis satwa atau tumbuhan yang populasinya terancam di lingkungan hidup aslinya.

Cara pelestarian alam secara in situ dilakukan dengan membuat atau mendirikan taman nasional, suaka marga satwa, dan cagar alam.

Contoh Pelestarian Alam

Berikut contoh-contoh pelestarian alam secara in situ dan pelestarian alam secara ex situ:

1). Contoh Pelestarian Alam Secara Ex Situ

Kebun botani, kebun binatang, kebun plasma nutfah, kebun koleksi, kebun raya bogor, dan taman safari puncak.

2). Contoh Pelestarian Alam Secara In Situ

Taman Nasional ujung kulon yang digunakan untuk populasi badak jawa, taman nasional tanjung putting yang digunakan untuk populasi orang utan hingga beberapa tumbuhan, taman nasional kerinci yang digunakan untuk berbagai satwa hingga tumbuhan, taman nasional gunung gede yang kaya akan flora hingga fauna, taman nasional komodo yang digunakan untuk menjaga populasi komodo, dan taman nasional gunung lauser yang digunakan untuk perlindungan lebih dari 1000 jenis tumbuhan serta 4000 jenis satwa.

Perbedaan Antara Pelestarian Alam Secara Ex Situ dan In Situ

Berikut perbedaan-perbedaan antara pelestarian alam secara ex situ dengan pelestarian alam secar in situ;

  • Ex situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat atau wilayah aslinya, dengan memindah tumbuhan dan satwa ke tempat yang sudah dipersiapkan dan dilindungi oleh manusia.
  • In situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan di dalam habitat atau wilayah aslinya, sehingga tidak diperlukan pemindahan tumbuhan dan satwa yang ada di dalam habitat tersebut.
  • Ex situ dilakukan melalui pelestarian alam seperti kebun koleksi, kebun raya, hingga kebun binatang.
  • In situ dilakukan melalui pelestarian alam seperti taman nasional, cagar alam, hingga suaka margasatwa.
Sumber : http://agroteknologi.web.id/pengertian-pelestarian-alam-secara-ex-situ-dan-in-situ/


0 Response to "Pengertian Pelestarian Alam Secara Ex Situ dan In Situ"

Post a Comment