Contoh Surat Perjanjian – Sebelum membahas lebih dalam disini kita akan jelaskan sedikit mengenai surat perjanjian ini. Ketika dua orang atau 2 instansi melakukan kesepakatan biasanya diperlukan suatu jaminan untuk kepastian. Hal tersebut dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan, salah satunya dengan surat perjanjian.
Perjanjian dapat dilakukan secara lisan dan tulisan. Tapi perjanjian secara lisan sangat lemah dimata hukum, sehingga apabila terjadi sengketa di kemudian hari diantara pihak pihak yang mengadakan perjanjian akan sulit membuktikan kebenarannya.
Dalam surat perjanjian berisi kesepakatan dalam hal hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk melakukan sesuatu atau tidak boleh melakukan sesuatu. Dalam sebuah perjanjian diharuskan melibatkan pihak lain sebagai saksi guna menguatkan perjanjian tersebut.
Contents
- 0.1 Jenis Surat Perjanjian
- 0.2 Membuat Perjanjian
- 0.3 Hal yang termuat dalam surat perjanjian
- 0.4 Fungsi dan manfaat dari Surat Perjanjian
- 1 Contoh Surat Perjanjian
- 1.1 Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
- 1.2 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
- 1.3 Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
- 1.4 Contoh surat perjanjian lebih banyak
- 1.5 Silahkan dibagikan
- 1.6 Related
Jenis Surat Perjanjian
Berdasar klasifikasinya Surat Perjanjian dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian Autentik. Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintahan
- Perjanjian di bawah tangan. Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintahan
Kedua surat perjanjian diatas dianggap sah dimata hukum, selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi. Perjanjian tersebut sah dan berlaku meski tidak dibuat dan disaksikan oleh pejabat negara.
Membuat Perjanjian
Hal yang harus diperhatikan dalam membuat surat perjanjian
- Penulisan identitas kedua belah pihak harus jelas dan tidak boleh salah
- Surat pejanjian harus diawali dengan pembukaan
- Penulisan isi dari surat perjanjian harus berisi syarat hak juga kewajiban dari masing masing pihak yang menandatangani
- harus disebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlakunya surat perjanjian tersebut.
- Jika suatu hari terjadi sengketa harus disebutkan tanggal bulan dan tahun masa berlakunya surat perjanjian tersebut.
- Dalam surat perjanjian juga disebutkan siapa yang akan menangung biaya apa
- Surat perjanjian yang baik haruslah di sertai dengan penutup
Hal yang termuat dalam surat perjanjian
- Surat perjanjian harus dibubuhi materai
- Surat tersebut dibuat tanpa adanya paksaan
- Terdapat tanda tangan kedua belah pihak juga para saksi
- Kedua belah pihak harus dalam keadaan sadar rohaninya
- Isi surat tidak boleh bermakna ganda/ambgu
- Isi surat perjanjian tidak boleh melanggar norma yang berlaku ditengah masyarakat
Fungsi dan manfaat dari Surat Perjanjian
- Memberikan rasa tenang kepada kedua belah pihak yang berhubungan karena adanya kepastian dalam urusan mereka
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak pihak yang telah berjanji
- Meminimalisir terjadinya perselisihan di kemudian hari
- Tidak ada pihak yang merasa dirugikan apabila terjadi perselisihan
- Sebagai bahan penyelesaian masalah yang mungkin timbul dari suatu perjanjian
Contoh Surat Perjanjian
Banyak macam surat perjanjian, masing masing dengan format yang berbeda, diantaranya contoh surat perjanjian hutang, contoh surat perjanjian sewa menyewa, contoh surat perjanjian jual beli, contoh surat perjanjian kontrak rumah, contoh surat perjanjian kerja, contoh surat perjanjian kerjasama dll. berikut langsung saja contohnya.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : IBU ATUN (ALM. BP. SUKARNO)
Alamat : Sendang RT……… RW. ….. Karanglor
Manyaran Wonogiri
Kemudian tersebut diatas sebagai Pihak I (PENJUAL)
Nama : WIWID
Alamat : Manunggal RT. 43 RW. II Pagutan
Manyaran Wonogiri
Kemudian tersebut diatas sebagai Pihak II (PEMBELI)
Pada hari ini, Sabtu, 13 Agustus 2016, di Sendang Karanganglor Manyaran Wonogiri Pihak I dengan Pihak II bersepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah Sawah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak I adalah sebagai pemilik Tanah Sawah yang terletak di Manunggal RT.03 RW. 03 Pagutan, Manyaran, Wonogiri dengan luas 735 m2 sedang Pihak II adalah sebagai Pembeli.
Pasal 2
- Pihak I menjual Tanah Pekarangan tersebut kepada Pihak II dengan Kesepakatan Harga Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah)
- Pembayaran oleh Pihak II :
HARGA SAWAH : Rp. 80.000.000,-
DP (UANG MUKA) : Rp. 30.000.000,-
KEKURANGAN: Rp. 50.000.000,-
# Lima puluh juta rupiah #
- Apabila di kemudian hari diperlukan dalam hal proses balik nama maka Pihak I berkewajiban membantu terhadap proses tersebut.
Pasal 3
- Pelanggaran terhadap perjanjian ini bagi kedua belah pihak, mengakibatkan batalnya perjanjian ini, dan kedua belah pihak akan mematuhi konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila ada perselisihan di kemudian hari maka Pihak I dan Pihak II bersepakat akan mendahulukan penyelesaian secara musyawarah;;
Pasal 4
Surat Perjanjian ini sekaligus juga berlaku sebagai tanda terima pembayaran (Kwitansi Pembayaran)
Pasal 5
Perjanjian ini dilakukan oleh kedua belah pihak dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, serta dibuat rangkap dua dengan bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak I ttd Penjual _____________________ THERESIA ENDANG RETNO WULANDARI | Pihak II ttd Pembeli ______________ WIWID |
Saksi – Saksi 1. ___________________________ 2. ___________________________
| (_______________) (_______________) |
Mengetahui ,
Ketua RW. ……………….
…………………………………….. | Ketua RT. ……………. ……………………………………. |
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PRIMKOPPABRI WONOGIRI DENGAN
KSP RUKUN SURAKARTA
TENTANG
MENDIRIKAN UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
NOMER : 003/PRIM/WNG/I/12
NOMER : 002/KSP/RUKUN/I/12
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. NAMA : BUDI MISNO
JABATAN : KETUA PRIMKOPPABRI WONOGIRI
BADAN HUKUM : BH NO: 4078.B/BH/PAD/KWK.11/VII/96
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama PRIMKOPPABRI Surakarta selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA,
2. NAMA : SURADI
JABATAN : MANAGER/PENGURUS
BADAN HUKUM : 12143/BH/PAD/KWK.II/X/1998
ALAMAT : Jl. Pakel, Perum Fajar Regency Klodran Colomadu
Karangnyar, Solo (0271) 7073996
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,
Pada Hari Kamis Tgl 05 Januari 2012 Pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor PRIMKOPPABRI Wonogiri, PIHAK PERTAMA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSP “RUKUN” Surakarta di sebut PIHAK KEDUA.
KETENTUAN UMUM
Pengertian
Dalam Hal ini yang dimaksud
- PRIMKOPPABRI adalah Primer Koperasi Purnawirawan Dan Warakawuri Abri
- Koperasi Simpan Pinjam Rukun adalah koperasi Simpan Pinjam yang ditunjuk oleh PRIMKOPPABRI untuk melakukan kegiatan usaha khususnya unit usaha simpan pinjam dalam wilayah operasional PRIMKOPPABRI
Pasal : 1
Ketentuan – ketentuan khusus
- Primer koperasi Purnawirawan dan Warakauri Abri (PRIMKOPABRI) memberikan perlindungan hukum dengan menggunakan badan hukum Primkopabri Wonogiri, Bh No:4017.BH/PAD/KWK.11/VII 1996, Kepada koperasi Simpan Pinjam Rukun Surakarta untuk mengelola unit usaha khususnya unit simpan pinjam dengan nama primkoppabri.
- PRIMKOPPABRI Surakarta untuk sementara tidak menyertakan modal kerja, bauk berupa uang maupun barang bergerak terhadap pelaksanaan usaha khususnya unit usaha Simpan Pinjam.
- PRIMKOPPABRI Wonogiri tidak turut mengajukan kegiatan yang timbul dengan apapun juga termasuk kewajiban kewajiban sebagai badan usaha tidak dilipatkan atau di bebankan kepada PRIMKOPPABRI Wonogiri karena unit usaha tersebut Unit Usaha Otomotf (UUO)
- PRIMAKOPPABRI Wonogiri berkewajiban untuk memberikan bimbingan serta pengarahan yang bersifat membangun serta ikut menjaga kelestarian usaha.
- Bahwa usaha simpan pinjam/perkreditan dikelola oleh pihak kedua dan hal hal yang berkenaan dengan modal kerja pengelolaan keuangan inventaris persoalan dan lain lain dan sebagainnya, simpan/pinjam/perkreditan menjadi tanggung jawab pihak kedua sendiri.
- Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan usaha sertaber kendala yang mungkin timbul kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan musyawarah.
Pasal 2
Pemberian Uang Jasa
Dalam perjanjian kerjasama ini PRIMKOPPABRI Wonogiri menerima uang jasa setiap bulannya sebesar 500.000 ,- (lima ratus ribu rupiah) yang di bayar setelah ada pemotongan dari kanntor pos.
Pasal 3
Daerah Wilayah Kerja
- Daerah Eilayah Kerja atau Kantor Pos yang di jangkau dan dilayani PIHAK KEDUA meliputi : KPRK Dan KPP/PKP Wilayah Wonogiri
Pasal 4
Jangka Waktu
- Bahwa jangka waktu perjanjia kerjasaama ini berlaku 2 (lima tahun, terhitung dsejak ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini oleh kedua belah pihak
- Perjanjian kerjasama ini dapat di akhiri atau di perpanjang dengan ketentuan pihak yang menghendaki memberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 Bulan sebelum perjanjian ini berakhir
Pasal 5
Ketentuan Lain
Hal hal yang belum diatur dan atau belum tercantum didalam perjanjian kerjasama ini, akan di tentukan kemudian sesuai dengan perkembangan usaha dan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat
Demikian perjanjian ini dibuat atas itikat baik dan saling mengerti antara kedua belah pihak tanpa ada pengaruh daya paksa, oleh karena itu kedua belah pihak wajib untuk menaati dan mempunyai kekuatan hukum yang sama serta menandatangani bersama atas perjanjian ber materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dan di buat rangkap 2 (dua) untuk masing masing 1 (satu) buah.
Demikian untuk menjadikan periksa, kepada yang bersangkutan harap maklum adanya.
Di buat di : Wonogiri
Pada Tanggal : 05 Januari 2012
PIHAK II KSP “RUKUN” SURAKARTA
(SURADI) Manager | PIHAK I PRIMKOPPABRI
(BUDI MISNO) Ketua |
MENGETAHUI/MENYETUJUI KETUA DPC PEPPABRI KAB. WONOGIRI
(UTOMO. TS) |
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :
- SITI MUYASAROH, S.Ag Ketua Majelis Dikdasmen PRA Jayengan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
- DWI EMAYANTI, A.Ma.Pd.Tk Pekerjaan guru pengajar di Tk Aisyiyah Kartopuran Surakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama menerangkan dalam perjanjnjian ini telah meminjamkan uang kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan telah meminjam uang dari Pihak Pertama. Uang pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
Pihak kedua sanggup mengembalikan uang tersebut kepada Pihak Pertama dengan cara diangsur selama 10 kali setiap bulan, besarnya angsuran Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah) dengan jalan dipotong gaji sebagai guru pengajar di Tk Aisyiyah Kartopuran Surakarta.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sadar dan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surakarta, 30 Maret 2015
Pihak Pertama,
Siti Muyasaroh, S.Ag | Pihak Kedua,
Dwi Emayanti, A.Ma.Pd.Tk |
Saksi I, Sigid Noor AjieSuami dari Pihak Kedua | Saksi II, Sudiyarsih, S.PdKepala Sekolah Tk Aisyiyah |
Contoh surat perjanjian lebih banyak
Silahkan lihat contoh lebih banyak di postingan lain, atau jika kamu ingin Surat perjanjian dalam bentuk file Microsoft word bisa komentar dibawah, akan kami kirimkan via email. Terimakasih, semoga bermanfaat.
Sumber : http://jempolkaki.com/contoh-surat-perjanjian/
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Kerjasama dan Hutang Piutang Lengkap!"
Post a Comment