Pengertian dan Definisi Polusi Tanah

Pengertian dan Definisi Polusi Tanah – Polusi yang juga disebut pencemaran menurut UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 1997 yaitu masuk atau di masukkannya zat, energi, makhluk hidup dan atau komponen lain kedalam suatu lingkungan yang dilakukan oleh manusia sehingga kualitas dari lingkungan tersebut turun sampai pada tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak bisa digunakan untuk yang seharusnya.

Maka dari itu, polusi juga dapat diartikan sebagai perubahan komposisi dari zat oleh polutan sehingga kualitas dari zat tersebut berkurang atau tidak bisa diperuntukan sesuai fungsinya.

cam

Zat-zat yang dapat terkena dampak polusinya antara lain air, udara, lingkungan dan tanah.

Secara spesifik polusi tanah adalah kerusakan lapisan tipis bumi yaitu tanah produktif yang bermanfaat untuk menumbuhkan tanaman sebagai sumber kehidupan.

Polusi tanah juga dapat diartikan sebagai keadaan dimana bahan polutan masuk dan mengubah sifat tanah alami.

Penyebab dari polusi ini bisa bermacam-macam. Untuk yang sering kita jumpai bisa karena kebocoran limbah cair dan bahan kimia industri, penggunaan pestisida di sektor pertanian, tumpahan minyak, dan pelanggaran pembuangan limbah ke tanah oleh kegiatan industri.

Ketika tanah terpapar zat polutan, maka hal itu juga akan berpengaruh pada jenis polusi lain. Pada dasarnya polusi tanah berhubungan dengan jenis polusi lain seperti polusi udara dan polusi air.

Ketika lapisan tanah telah telah terpapar zat polutan maka ketika hujan turun, zat polutan tersebut meresap bersama air, dan lambat laun mencapai aliran air dalam tanah yang menyebabkan polusi air.

Begitupun dengan polusi udara, ketika tanah telah terkena zat polutan, maka ketika musim kemarau berkepanjangan zat-zat tersebut dapat mengalami penguapan dan akhirnya berdampak pada polusi udara.

Untuk penanganan dan penanggulangan polusi tanah salah satu cara yang dapat ditempuh adalah upaya remediasi.

Upaya remediasi ini adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk melakukan pembersihan tanah dari polutan agar tanah dapat kembali pada sifat positifnya.

Upaya remediasi ini membutuhkan perhatian khusus mengingat tingkat polusi tanah semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hal ini juga mengingat fakta bahwa polusi tanah mempengaruhi polusi di bidang lain.

Kita juga mengenal in-situ dan ex-situ yaitu pembersihan secara langsung di lokasi tanah dan pembersihan secara tidak langsung di lokasi tanah yang tercemar.

Pembersihan dengan cara in-situ dikenal lebih mudah dan murah dibandingkan dengan ex- situ. Hal ini karena pembersihan secara langsung di lokasi tidak membutuhkan biaya pengangkutan tanah terlebih dahulu. Langkahnya dengan pembersihan secara langsung pada tanah yang terpolusi.

Sedangkan untuk cara ex-situ, cara ini sedikit lebih rumit daripada cara in-situ karena remediasi tidak dilakukan langsung ke lokasi tanah tersebut.

Namun hasilnya lebih terjamin karena tanah yang tercemar diperlakukan dengan lebih spesifik sehingga hasilnya lebih bersih.

Prosesnya meliputi ekskavasi tanah yang tercemar lalu dibawa ke area yang lebih kondusif dengan memasukanya dalam sebuah bak atau tangki yang kedap udara.

Selanjutnya tanah dibersihkan dengan memberikanya zat pembersih polutan. Setelah itu zat polutan akan dikeluarkan dari tangki tersebut dan tanah dapat dikembalikan ke tempatnya untuk digunakan kembali.

Hal inilah yang membuat proses ini terbilang lebih mahal. Hal ini karena proses ini membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak dan penyediaan dana yang cukup banyak.

Baca Artikel Lainnya :

  • Apa Dampak yang Disebabkan Oleh Polusi Tanah?
  • Pengertian dan Jenis Tanah Humus
  • Penanganan Pencemaran Tanah Oleh Limbah Pabrik

Selain itu diperlukan pula sumberdaya manusia yang ahli di bidangnya yaitu dalam bidang pengolahan limbah tanah.

Sumber : http://agroteknologi.web.id/pengertian-dan-definisi-polusi-tanah/


0 Response to "Pengertian dan Definisi Polusi Tanah"

Post a Comment