Pengertian dan definisi hutan dan kawasan hutan – Secara umum, hutan dan kawasan hutan sering dianggap sama oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Akan tetapi, menurut ahli kehutanan Indonesia menjelaskan kedua istilah diatas memiliki perbedaan.
Pemisahan antara hutan dan kawasan hutan sangatlah membingungkan. Seharusnya hutan berada di kawasan hutan, sedangkan kawasan hutan tersusun atas beberapa jenis atau macam hutan dan memiliki wilayah yang luas.
Namun, pemisahan kedua istilahtersebut hanya ada di Asia saja. Sedangkan di Eropa dan Amerika bagian utara, tidak membedakan antara hutan dan kawasan hutan.
Menurut penjelasan tentang ilmu kehutanan di Indonesia, hutan dan kawasan hutan memang berbeda seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Menjelaskan jika “Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berbentuk hamparan lahan yang tersusun atas sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pohon-pohonan dalam kesatuan alam lingkungannya, antara satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan”. Kata kunci penjelasan tersebut ialah pepohonan dan kesatuan ekosistem.
Selain itu, menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang kehutanan yang lama menyebutkan jika minimal suatu wilayah agar bisa disebut sebagai hutan adalah 0,25 atau seperempat hektar.
Dengan begitu, pohon yang berjajar di sepanjang jalan tidak dapat disebut sebagai hutan.
Sedangkan 10 hektar bahkan lebih kelapa sawit tidak dapat disebut sebagai hutan, karena kelapa sawit bukanlah pohon atau tumbuhan berkayu.
Dikarenakan, hutan tersusun atas pohon atau tumbuhan berkayu atau memiliki dikotil dengan diameter batang minimal 20 cm.
Penjelasan dan Definisi Hutan
Hutan adalah suatu kawasan yang memiliki berbagai macam tumbuhan hijau antara lain pohon, semak, paku-pakuan, jamur, rumput, dan masih banyak lagi serta terdapat di wilayah yang cukup luas. Hutan berfungsi sebagai paru-paru bumi, habitat makhluk hidup, hingga melestarikan tanah.
Selain itu, hutan merupakan bentuk kehidupan yang tersebar di berbagai belahan bumi. Menurut ahli kehutanan, menjelaskan hutan sebagai “Suatu komunitas biologi yang didominasi oleh tumbuhan pepohonan keras.
Sedangkan jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan Indonesia menjelaskan jika hutan adalah suatu area perkembangan dan pertumbuhan pohon secara menyeluruh merupakan persekutuan hidup alam hayati dengan alam lingkungan disekitarnya.
Penjelasan dan Definisi Kawasan Hutan
Menurut (Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1967) menjelaskan jika kawasan hutan merupakan wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri untuk dipertahankan sebagai hutan tetap.
Pasal 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1967 menjelaskan jika kawasan hutan ialah wilayah yang sudah berhutan atau tidak berhutan yang telah ditetapkan untuk dijadikan hutan.
Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 menjelaskan jika kawasan hutan merupakan suatu area tertentu yang ditetapkan dan ditunjuk oleh pemerintah agar dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, dan (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No 17 Tahun 2006) menjelaskan jika kawasan hutan adalah suatu area yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dilestarikan keberadaanya sebagai hutan tetap.
Baca Artikel Lainnya :
- Pengertian dan Definisi vegetasi hutan
- Pengertian dan Definisi hutan jati dan manfaatnya
- Sistem Silvikultur Tebang Habis Permudaan Alam (THPA)
0 Response to "Pengertian dan definisi hutan dan kawasan hutan"
Post a Comment